Pengurusan SLF Apabila Bangunan Belum Memiliki PBG? Berikut Penjelasannya!

Membangun sebuah gedung merupakan investasi besar yang membutuhkan perencanaan dan pelaksanaan yang matang. Selain estetika dan fungsionalitas, aspek keamanan dan kelayakan bangunan juga menjadi pertimbangan utama. Di sinilah peran penting Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hadir.

Pengertian SLF

SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, sebuah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelayakan fungsi sebuah bangunan gedung. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh setiap bangunan yang akan dimanfaatkan, baik untuk hunian, komersial, maupun industri.

Pengertian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sementara PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung di dalam peraturan yang sama merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Alur Pengurusan SLF Apabila Bangunan Belum Memiliki PBG

Alur pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang belum memiliki Pemberitahuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sebagai berikut:
  • Mengumpulkan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan administratif
  • Melakukan survei lapangan untuk memastikan data administratif sesuai dengan kondisi lapangan dan peraturan yang berlaku
  • Melakukan paparan internal dan mengunggah dokumen ke sistem SIMBG
  • Melakukan sidang paparan dan konsultasi dengan dinas terkait
  • Menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)
  • Menerbitkan SLF dan PBG secara bersamaan 
     
Untuk mengajukan SLF, Anda dapat mendaftar secara online melalui Sistem Informasi dan Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). 
 
PBG merupakan dokumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara itu, SLF adalah sertifikat yang diberikan pemerintah setelah bangunan gedung selesai dibangun. 
 
Jika bangunan sudah berdiri tetapi tidak memiliki PBG, pemilik bangunan harus segera mengurus PBG untuk menghindari sanksi atau denda.

Mengapa SLF Penting?

SLF memiliki beberapa peran penting, di antaranya:

  • Memastikan Keamanan Bangunan: SLF menandakan bahwa bangunan telah memenuhi standar teknis dan persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini memberikan jaminan keamanan bagi penghuni dan pengguna bangunan.
  • Meningkatkan Nilai Bangunan: Keberadaan SLF dapat meningkatkan nilai aset properti Anda. Bangunan yang memiliki SLF dianggap lebih aman dan terawat, sehingga lebih menarik bagi calon pembeli atau penyewa.
  • Memenuhi Syarat Legalitas: SLF menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:
    • Pengajuan pinjaman bank
    • Proses jual beli properti
    • Perubahan fungsi bangunan
    • Operasional usaha

Kesimpulan

Memiliki SLF bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi penting untuk memastikan keamanan, meningkatkan nilai, dan memenuhi legalitas bangunan Anda. 

Proses pengurusan SLF anda sekarang di @saiso_consultant mudah dan Terpercaya serta memudahkan Anda untuk mendapatkan sertifikat.