PBG dan SLF Pada Bangunan Gedung, Apa Bedanya?
Dalam mendirikan dan menggunakan sebuah bangunan, pemilik diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan seperti dokumen PBG. Namun mulai 2013, pemilik bangunan gedung ( khusus nya untuk non rumah tinggal) di haruskan melengkapinya dengan Sertifikat Laik Fungsi ( SLF).
Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) telah menerbitkan Permen Nomor 19/PRT/M/2018 Tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung ( yang sekarang menjadi PBG ) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. kebijakan ini diterbitkan guna untuk menerbitkan penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung. Melalui peraturan ini, ditegaskan pula bahwa setiap pendirian bangunan gedung diwajibkan untuk memiliki SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.
PENGERTIAN SLF
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan serfitikat yang diterbitkan oleh pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai PBG dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi maupun konsultan SLF terkait.
Kelaikan sebuah bangunan gedung juga tak boleh terlepas dari persyaratan maupun pedoman SLF ( Sertfikat Laik Fungsi ) yang telah diterbikan oleh pemerintah. pada intinya SLF harus memiliki bangunan gedung sebelum bena-benar dimanfatkan atau digukanan. SLF sendiri diterbitkan dengan masa berlaku 5 ( lima ) tahun untuk bangunan umum dan 20 ( dua puluh ) tahun bangunan tempat tinggal.
MANFAAT SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)
- Perlindungan Hukum
Keberadaan Sertifikat Laik Fungsi memberikan perlindungan hukum secara sah sehingga dapat menghindarkan anda dari berbagai jenis tuntutan.
2. Mewujudkan Fungsi Banngunan
Setiap bangunan pasti dibuat dengan fungsinya masing-masing.
3. Menjamin Keamanan Penghuni
Terakhir, Penghuni akan merasa lebih aman karena legalitas bangunan yang digunakan atau ditinggali sudah jelas.
PERSYARATAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus izin SLF :
- Surat pernyataan untuk pemeriksaan kelaikan fungsinya
- Surat permohonan untuk mengajukan SLF
- Untuk WNI wajib menyertakan KTP dan untuk WNA wajib menyertakan kartu izin tinggal terbatas
- Khusus untuk pendirian badan hukum maka membutuhkan beberapa dokumen tambahan, seperti NPWP, AKTA Pendirian, dan Surat Keputusan. Baru sertifikat laik fungsi bisa diterbitkan.